//php } ?>
1
by
stela, Posted on:
27 Mar 2020, 15:40
0 Comments. - 548 Views.
Melalui Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) yang dikeluarkan secara resmi pada Selasa, 24 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi membatalkan Ujian Nasional Tahun 2020 pada seluruh jenjang pendidikan termasuk Uji Kompetensi Keahlian untuk tingkat SMK.
Bapak Nadiem Makarim mengatakan bahwa UN tidak menjadi syarat seleksi jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tetapi sebagai syarat penentuan kelulusan siswa adalah Ujian Sekolah (US). Beliau juga menegaskan bahwa pelaksanaan Ujian Sekolah tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat. Sekolah dapat membuat Ujian Sekolah dalam bentuk portofolio nilai rapor 5 semester terakhir hingga tes secara online.
Tindakan ini dilakukan sebagai penerapan kebijakan Social Distancing, salah satunya dengan kebijakan belajar dari rumah. Kebijakan ini sangat berguna untuk membantu memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dan membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Rahayu, Selamat…
Baca selengkapnya →Kasih yang tak pilih kasih.. Sayang yang tak berpenghalang.. Cinta yang tak pernah…
Baca selengkapnya →