1

Penerapan PSBB di Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi

by stela, Posted on: 15 Apr 2020, 12:23
0 Comments. - 1451 Views.


Bagikan ke:

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 juga akan segera diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat, menyusul Jakarta yang sudah lebih dulu memberlakukan PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi akan mulai diberlakukan pada Rabu, 15 April 2020, selama 14 hari.

Untuk keperluan PSBB ini, Gubernur Jawa Barat telah menandatangani 2 peraturan yaitu Keputusan Gubernur No.443 /Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kawasan Bodebek.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2020 selama masa PSBB yaitu:

  1. Pembatasan kegiatan masyarakat, kecuali institusi dan lembaga pendidikan, pelatihan, serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan. Aturan ini dikecualikan bagi BUMN dan BUMD yang bergerak dalam penanganan COVID-19 atau berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  2. Sektor usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. Sektor usaha ini harus tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Pembatasan sektor transportasi melalui pembatasan jumlah penumpang pada transportasi umum yang masih beroperasi. Pembatasan jumlah penumpang ini juga berlaku untuk operasional trasportasi yang digunakan pada layanan pemadam kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban. Pengguna mobil dan sepeda motor hanya dibolehkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diizinkan selama PSBB. Pengendara juga harus melakukan disinfektan kendaraan, menggunakan masker, dan tidak mengemudi jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, kamu sudah ikut membantu mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. Ayo kita tetap beraktivitas seperti belajar, bekerja atau berolahraga di rumah saja.

Sumber:
https://tirto.id/isi-peraturan-psbb-bogor-depok-bekasi-yang-diteken-ridwan-kamil-eMZB
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200413083921-4-151385/simak-psbb-di-bogor-depok-bekasi-pada-rabu-ini-skenarionya

Info sejenis
Peringatan Hari Guru Tahun 2019

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Rahayu, Selamat…

Baca selengkapnya →
Selamat Hari Ibu

Kasih yang tak pilih kasih.. Sayang yang tak berpenghalang.. Cinta yang tak pernah…

Baca selengkapnya →
Berikan Komentar
List komentar (0)