//php } ?>
1
by
stela, Posted on:
08 Apr 2020, 13:07
0 Comments. - 621 Views.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan karena adanya peningkatan dan penyebaran COVID-19, Pemerintah DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020 selama 14 hari. Masa berlaku 14 hari dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, kegiatan yang dibatasi selama PSBB meliputi aktivitas di sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, operasional transportasi umum, dan kegiatan lainnya dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali untuk 8 sektor usaha, yaitu:
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Budi Haryanto, mengatakan bahwa PSBB akan mulai menunjukkan hasil berupa pengurangan kasus COVID-19 dalam waktu 21 hingga 28 hari setelah efektif diterapkan dengan pengawasan ketat.
Untuk membantu memberikan hasil positif dalam kebijakan PSBB ini, sebaiknya kita tetap disiplin untuk tetap melakukan aktivitas di rumah dan hanya melakukan kegiatan di luar rumah apabila sangat diperlukan. Tetap menjaga kesehatan dengan rajin mencuci tangan atau menggunakan masker dan hand sanitizer saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52194441
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Rahayu, Selamat…
Baca selengkapnya →Kasih yang tak pilih kasih.. Sayang yang tak berpenghalang.. Cinta yang tak pernah…
Baca selengkapnya →