//php } ?>
1
by
stela, Posted on:
20 Apr 2020, 12:37
0 Comments. - 566 Views.
Gubernur Banten, Bapak Wahidin Halim, telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang dimulai pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Penetapan PSBB ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Banten No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, tertanggal 15 April 2020.
Tujuan dari Peraturan Gubernur Banten ini adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dsb/atau barang untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Pembatasan aktivitas di luar rumah yang dibatasi dalam pelaksanaan PSBB wilayah Tangerang Raya diantaranya adalah:
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB wilayah Tangerang Raya ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk teman-teman yang berada di daerah-daerah yang sedang menjalankan pemberlakukan PSBB, perlu diingat bahwa pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah melalui metode pembelajaran jarak jauh. Jadi teman-teman tetap melakukan aktivitas belajar mengajar sesuai dengan kebijakan dan aturan yang diambil oleh pihak sekolah.
Sumber:
https://www.bantenprov.go.id/pressrealease/gubernur-wh-tetapkan-psbb-di-tangerang-raya-berlaku-hingga-3-mei-2020
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Rahayu, Selamat…
Baca selengkapnya →Kasih yang tak pilih kasih.. Sayang yang tak berpenghalang.. Cinta yang tak pernah…
Baca selengkapnya →